Hukum Sholat ketika Kita Lupa untuk Berwudhu

Sore ini agak janggal, tak seperti biasanya saya mandi menjelang maghrib. Biasanya, justru sudah malas dan menyimpan mandinya untuk esok pagi. Setelah mendengar adzan bergegaslah masuk kamar mandi. Dalam pikiran saya ketika mandi mungkin enak wudhu nanti di masjid saja. Setelah selesai mandi, ternyata iqomah sudah dikumandangkan dan saya bergegas untuk berpakaian serta mencoba mempercepat langkah untuk sholat maghrib yang tertinggal. Kebetulan rumah saya berdekatan dengan masjid sehingga mudah mendengar iqomah. Dan kali ini, mungkin saya mendapat peringatan, bahwa kita sudah diajarkan tentang adab menuju masjid untuk tak tergesa-gesa. Lalu, yang kedua, sunnah untuk wudhu sebelum melangkah ke masjid. Saya tergesa-gesa dan akhirnya melupakan niat tadi saya untuk wudhu. Dan saya ingat ketika saya sudah menjalankan sholat. Oleh karena itu, saya mencari beberapa artikel referensi untuk mencari tahu hukumnya apakah harus diulang atau bagaimana. Setelah saya mencari melalui google, saya kutip bagian artikel sebagai berikut :


oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) 
Apa hukum shalat tanpa wudhu karena lupa? Apakah harus mengulangi shalatnya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يقبَلُ اللهُ صلاةَ أحدِكم إذا أَحْدثَ حتى يتوضَّأَ

Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats, sampai dia berwudhu. (HR. Bukhari 6954).
Hadis ini menjelaskan, bahwa wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat.
Kemudian para ulama sepakat, orang yang shalat tanpa wudhu karena lupa, shalatnya batal dan wajib diulangi. Berikut beberapa keteranga mereka,
Imam An-Nawawi mengatakan,

أجمع المسلمون على تحريم الصلاة على المحدث وأجمعوا على أنها لا تصح منه سواء إن كان عالما بحدثه أو جاهلا أو ناسيا لكنه إن صلى جاهلا أو ناسيا فلا إثم عليه وإن كان عالما بالحدث وتحريم الصلاة مع الحدث فقد ارتكب معصية عظيمة ولا يكفر عندنا بذلك إلا أن يستحله , وقال أبو حنيفة : يكفر لاستهزائه

Kaum muslimin sepakat haramnya shalat bagi orang yang berhadats. Mereka juga sepakat bahwa tidak shalat shalat tanpa wudhu, baik dia tahu hadatsnya atau tidak tahu, atau lupa. Hanya saja, jika dia shalat karena tidak tahu sedang hadats atau lupa berwudhu, maka tidak ada dosa untuknya.

Sebaliknya, jika dia tahu sedang hadats dan tahu terlarangnya shalat dalam keadaan hadats, berarti dia telah melakukan dosa besar, yang tidak sampai kafir menurut madzhab kami (syafiiyah), kecuali jika dia menganggap hal itu diperbolehkan. Sementara Abu Hanifah mengatakan, ‘Dia kufur karena mempermainkan agama.’

(al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2/67).

Keterangan yang sama juga disampaikan Ibnu Rusyd,

واتفقوا على أنّ من صلى بغير طهارة أنّه يجب عليه الإعادة عمداً أو نسياناَ وكذلك من صلى لغير القبلة عمداَ كان ذلك أو نسيانا
Ulama sepakat bahwa orang yang shalat tanpa bersuci, dia wajib mengulang shalatnya. Baik sengaja maupun lupa. Demikian pula orang yang shalat tanpa menghadap kiblat, baik sengaja maupun lupa. (Bidayah al-Mujtahid, 1/151)

Allahu a’lam.

Comments